Pelaku Anak AG Resmi Ditahan di LPKA Kelas I Tangerang
- viva.co.id
Bandung – Pelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora resmi mendiami Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kepala LPKA Kelas I Tangerang, Setyo Pratiwi mengatakan pelaku anak AG tiba sekira pukul 12.30 WIB di lokasi.
Menurutnya pelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora tiba bersama kuasa hukumnya yakni Mangatta Toding Allo.
"Iya betul di Eksekusi disini, baru datang pukul 12.30 WIB, ditemani kuasa hukumnya. Keluarganya sedang perjalanan," kata Setyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Setyo menuturkan usai dilimpahkan, pelaku anak AG akan terlebih dahulu melalui proses administrasi dan kesehatan.
Menurutnya dalam tes kesehatan pelaku anak AG akan turut serta menjalani tes urin guna memastikan pihak LPKA.
"Kita registrasi yah, kemudian setelah itu kita cek kesehatannya, karena dia perempuan kita cek test pack apakah positif atau negatif, kan tetap hari-hati juga. Test urinenya narkoba atau tidak," katanya.