Kasasi Anak AG dalam Kasus Penganiayaan David Ditolak Mahkamah Agung, Ini Pertimbangannya

Berkas Pelaku Anak AG penganiayaan David Sudah di PN Jaksel
Sumber :
  • tvOneNews.com

Anak AG (15) mengajukan bandin atas putusan hakim terhadapnya. Banding tersebut diajukan pada hari ini.

"Bahwa pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 penasehat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin 17 April 2023.

Permohonan banding ini dinyatakan langsung oleh penasehat hukum Anak AG kepada PN Jakarta Selatan. Sementara dari pihak kejaksaan juga mengajukan banding atas vonis PN Jakarta Selatan kepada AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jaksel, Reza menambahkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding. "Banding. Kami ajukan banding. Sudah perhari ini sudah dimasukan banding," kata Reza.