3 Langkah Penanganan Pesantren Al Zaytun, Begini Kata Mahfud MD

Menko Polhukam RI, Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan ada tiga tindakan yang dilakukan pemerintah dalam rangka penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Salah satunya, bakal menyeret pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang ke ranah pidana.

Hal tersebut ditegaskan Mahfud usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023,kemarin.

Ketiga tindakan yang dilakukan mencakup pidana, administratif dan ketertiban sosial dan keamanan.

Mahfud tidak menjelaskan dugaan tindak pidananya. Namun, kuat dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pimpinan Al Zaytun. Mahfud memerintahkan Polri mengambil tindakan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran hukum Panji Gumilang.

"Polri akan mengambil tindakan hukum atas terjadinya dugaan tindak pidana ini. Pelanggaran pidananya sudah sangat jelas. Dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi," ujar Mahfud "Pasal-pasal apa saja yang nanti akan menjadi dasar untuk proses pidana, nanti akan diumumkan oleh Kapolri," sambungnya

Kedua, terang Mahfud, pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.