Fatwa MUI Mengenai Indikasi Kesesatan Ponpes Al-Zaytun Sedang dalam Proses Finalisasi
- VIVA.co.id
Viva Bandung – KH Cholil Nafis, ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa MUI sedang proses finalisasi untuk memberikan fatwa terhadap polemik ponpes Al-Zaytun.
Berkenaan dengan penodaan agama dan penodaan keyakinan, kedua berkenaan dengan kesesatan yang bisa mendapatkan indikasinya, dan berkenaan dengan penyimpangan.
"Nah ini dirumuskan oleh kita yang nanti akan ditentukan menjadi Fatwa," kata Cholil yang dikutip Sabtu, 1 Juli 2023.
Cholil mengatakan, MUI pasti akan memberikan jawaban ketika ditanya mengenai suatu perkara termasuk jika diminta memberikan fatwa.
"Pasti Kami menjawab, sama dengan orang minta fatwa kepada kami, kami juga pasti keluarkan tapi setelah proses ‘tashawwurul masalah’, setelah masalah bisa dikuasai penuh oleh kita, sebisa mungkin kita pasti menjelaskan. Karena tak boleh ’Ta'khirul bayan an waqtil hajah’, tidak boleh kita lambat menjelaskan di waktu yang diperlukan," ujar Cholil.
Sejauh ini, MUI masih dalam proses meneliti yang disampaikan oleh Panji Gumilang. Lalu MUI akan mendalami Ponpes Al-Zaytun, termasuk yang diajarkan di dalamnya.
"Bisa yang berikutnya tergantung pada tadi Istifta' permintaan fatwa orang kepada Majelis Ulama Indonesia," ujarnya.
"Dalam konteks Al Zaytun, ‘Tafassahu fil majalis’ itu pada dasarnya itu kan tafsirnya dia tidak boleh tafsirkan untuk salat, karena salat sudah ada (dalilnya) ‘Sollu kama roaitumuni usolli’, kalau salat di physical distancing masuk pada penyimpangan," kata Cholil.
Lalu, mengenai shaf salat laki-laki dan perempuan yang digabung, hal ini mengindikasikan adanya kesesatan.
"Ketika menafsirkan tafsir, lalu digabungkan dengan cara sendiri tidak ikut pagu, atau kaidah yang ada pada kitab tafsir, kemudian dikaitkan dengan umpamanya (kalimat) muslimin dan muslimat, mukminin-mukminat, kemudian itu berarti kalau salat kita beriringan, itu kan tidak ada pagunya," kata Cholil.
"Nah kerangka-kerangka menafsirkan seperti ini kita menyebutkan adalah kesesatan. Karena di dalam kriteria yang disepakati oleh Majelis Ulama Indonesia dengan ormas Islam, ada 10 kriteria Ini masuk nih," ujar Cholil.
MUI juga meneliti mengenai polemik ada atau tidaknya penodaan agama dari permyataan yang disampaikan Panji Gumilang. Menurut Cholil, ucapan Panji Gumilang bisa sangat mungkin mengandung unsur penodaan agama.
Ucapan Panji yang disorot Cholil yakni ketika Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu menyebut Al Quran bukan firman Allah, melainkan hanya perkataan Nabi Muhammad dan khawatir Allah tak akan mengerti dengan perkataan orang Indramayu.
"Intinya adalah mempersonifikasi Allah kepada kita, sehingga Allah tidak mengerti apa yang ada di kita. Sementara (dalam aqidah Islam) Allah kan 'alimun bagi kita. Ini (permyataan Panji Gumilang) jadi bagian dari banyak penodaan, itu kan penistaan, penistaan itu adalah merendahkan, sementara Allah itu maha tahu. Lah ini indikasi sekali lagi indikasi yang sedang kita rumuskan," ujar Cholil.
"Nah sekarang dalam proses finalisasi dalam fatwa itu, makanya saya bilang pekan ini mudah-mudahan bisa diselesaikan. Mungkin paling lambat minggu depan, mudah-mudahan minggu ini sudah keluar jadi kita sudah mendapatkan kesimpulan dari hasil penelitian itu," pungkasnya.