Polri Belum Putuskan Saksi Ahli Dugaan Penistaan Panji Gumilang, Apakah UAS atau Adi Hidayat

panji gumilang
Sumber :

VIVA Bandung – Bareskrim Polri belum memastikan Ustaz Abdul Somad (UAS), Ustaz Adi Hidayat hingga Habib Luthfi bin Yahya menjadi saksi ahli pada kasus dugaan penistaan agama pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini masih meramu sejumlah nama yang akan menjadi saksi ahli pada kasus penistaan agama Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang tersebut. 

"Materi tentang saksi ahli yang akan dimintai keterangan itu masih digodok oleh Bareskrim Polri, karena ini menyangkut masalah kompetensi," kata Sandi kepada awak media, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Sandi menuturkan rumusan materi penyelidikan terkait kasus yang menyeret pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. 

Alhasil Bareskrim Polri turut serta merumuskan sosok yang tepat menjadi saksi ahli dalam kasus tindak pidana dugaan penistaan agama oleh pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. 

"Makanya kan kita belum bisa menyampaikan siapa-siapa saksi ahli yang akan dipanggil terkait dengan kasus ini, terutama untuk yang akan dijadikan ahli supaya tindak pidana ini menjadi terang dan bisa memberikan penjelasan yang gamblang kepada masyarakat terkait peristiwa yang terjadi," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi yang ditujukan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun.

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terhadap pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama.  Laporan tersebut turut serta teregister dengan Nomor : LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian laporan kedua dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan terhadap pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama. 

Laporan tersebut turut teregister dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Sebelumnya sejumlah saksi ahli bakal dihadirkan dalam kasus dugaan penistaan agama yang menimpa pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Adapun sejumlah saksi ahli yang akan dihadirkan terkait kasus Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang berasal dari pemuka agama khususnya Islam.

Kini status hukum Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, mulai ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, usai pemeriksaan klarifikasi pada Senin (3/7/2023) kemarin.

Ditingkatknya status hukum pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan dibenarkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. 

Pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya.

Dugaan tersebut didapat setelah penyidik melakukan pemanggilan dan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan perkara Pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Saudara Panji Gumilang hadir memenuhi panggilan kami dan setelah itu kami laksanakan interogasi. Dengan kurang lebih 26 pertanyaan,” katanya. Materi yang didalami oleh penyidik Bareskrim Polri, yaitu terkait sejarah pendirian hingga struktur organisasi Al Zaytun.  Selanjutnya, kata Djuhandhani, penyidik melaksanakan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara disepakati bahwa ditemukan suatu tindak pidana.

“Kemudian mulai hari ini sudah kami naik ke penyidikan, adapun kami tetap melaksanakan proses ini secara profesional dan secepat-cepatnya agar ini bisa menjawab apa yang menjadi pertanyaan publik,” ujarnya.

Sejumlah pemuka agama khususnya Islam akan dipanggil sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung selaku pelapor Panji Gumilang.

Ia mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah pemuka agama Islam.  Nantinya, mereka akan dijadikan saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Diantaranya adalah Ustaz Adi Hidayat, Ustaz Abdul Somad (UAS), sampai Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya. "(Bareskrim) Katanya akan panggil UAS, kemudian kabarnya Adi Hidayat juga kemudian kabarnya Abah Luthfi juga dipanggil," kata Ihsan di Bareskrim (3/7/2023).

"Dari keterangan yang kami berikan, nanti ada berapa ahli yang kita rekomendasikan," sambungnya.

Di sisi lain, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi ahli tersebut.

"Kita lihat nanti, saat ini yang ada kita memenuhi panggilan terkait laporan. Beberapa ahli sudah kita periksa seandainya nanti memerlukan ahli-ahli yang lainnya tentu saja akan menjdi pendalaman selanjutnya," kata Djuhandani (3/7/2023)..

Diketahui, Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam.  Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.

Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. "Sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam indonesia," kata Ken kepada awak media (27/6/2023).

Landasan pelaporan itu, dijelaskan Ken, merupakan pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al Qur'an merupakan bukan firman Tuhan.

"Panji Gumilang mengatakan bahwa Al-Qur'an itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," sebutnya.

"Dan didukung dengan pernyataan Qola Rusulullohi Shalallahu Alaihi Wasallam Fil Qur'anil Qarim. Biasanya kan Qolallahu Taala Fil Qur'anil Qarim. Lah ini, Qola Rusululloh yang juga merupakan penyesatan," imbuhnya.

Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung (23/6/2023).

Ihsan berpandangan Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun.  Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan.

Bareskrim Polri mengaku tengah mendalami pengakuan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait dirinya yang sempat menjalani hukuman penjara selema beberapa bulan.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan hingga saat ini penyidik Bareskrim Polri masih melakukan proses verifikasi terkait pengakuan dari Panji Gumilang pengasuh Ponpes Al-Zaytun tersebut. 

"Itu sedang kita verifikasi makanya informasi itu juga menjadi bahan masukkan bagi kami untuk diverifikasi," kata Sandi kepada awak media, Jakarta, Jumat (7/7/2023). 

"Karena pada prinsipnya apapun perkembangan informasi yang ada, kami akan memverifikasinya dengan tim termasuk juga dari Bareskrim, supaya informasi-informasi itu ada dasarnya, jangan hanya dari informasi saja, tetapi ada bahan yang bisa menjadi pertanggungjawaban apabila kita disampaikan kepada masyarakat," sambungnya.   

Sebelumnya, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023) untuk memenuhi pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri