Hasil Pemeriksaan Lucky Hakim Selama Sebelas Jam Terkait Kasus Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun
- VIVA.co.id
Viva Bandung – Lucky Hakim, mantan wakil bupati Indramayu, selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Dirinya diperiksa selama kurang lebih 11 jam.
Dalam pemeriksaan itu, Lucky Hakim mengaku lebih dari 10 pertanyaan dilontarkan oleh penyidik kepadanya. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
“Ada lebih dari 10 dan saya juga menyampaikan bukti baru ini menjadi bukti atau bukan ya,” kata dia kepada wartawan, Jumat 14 Juli 2023.
Lucky mengaku menjawab semua yang ditanyakan. Semua dijawabnya dengan lancar. Seperti ditanya soal awal perkenalannya dengan Panji.
"Maka saya jawab awal perkenalannya adalah ketika saat pertama berjumpa, tapi kenapa bisa berjumpa karena saya mengajukan surat pada saat itu untuk bersilatuhrahmi ke Ponpes Al Zaytun, surat dari Lucky Hakim,” ujar dia.
Dia menambahkan, pertemuannya dengan Panji tidak berlangsung lama. Lucky mengaku hanya dua kali mendatangi Ponpes Al-Zaytun dan bertemu Panji Gumilang.
"Setelah bertemu dua kali itu saya tidak pernah ketemu lagi. Kalau personal hubungan, apa mungkin kayak saling menyapa ya tentunya kan karena kita nggak musuhan," kata Lucky lagi.
Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Bareskrim Polri sebelumnya resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.