Bareskrim Polri Periksa Razman Arif Pekan Depan Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Hotman Pa
Viva Bandung – Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan penyidik telah menjadwalkan Razman Arif Nasution pada pekan depan. Namun Adi Vivid tidak menyebutkan secara rinci waktu pemeriksaan tersebut.
“Minggu depan,” kata Adi Vivid saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus pencemaran nama baik itu pertama kali dilaporkan oleh pengacara kondang, Hotman Paris.
Razman ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Maret 2023 sesuai dengan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Hotman Paris melaporkan Razman Arif Nasution atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Selain itu, Hotman Paris juga menyerat nama mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dalam laporannya.