Rocky Gerung Siap Dipenjara Setelah Diamuk Relawan Jokowi
- Instagram @rocky_gerung_official
Viva Bandung – Ada 13 laporan dan pengaduan yang masuk ke meja polisi selama sepekan terakhir. Delik laporan tersebut beragam. Laporan datang dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari individu, kelompok relawan Joko Widodo, hingga partai pendukung utama Jokowi.
Semuanya melaporkan mengenai pernyataan sarkas dari akademisi pakar filsafat Rocky Gerung dalam acara buruh di Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Pelapor menuding Rocky Gerung menghina martabat dan kehormatan Presiden Jokowi.
Rocky Gerung pun tidak sendirian dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan dengan Redly Harun. Rocky Gerung dilaporkan karena melakukan penghinaan melalui pernyataan yang dinilai tidak pantas.
Sedangkan Refly Harun dinilai menyebarluaskan konten yang berisi dugaan penghinaan itu di akun YouTube miliknya.
Rocky Gerung dan Refly Harun dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Rocky Gerung dalam jumpa pers yang disiarkan secara elektronik di akun Youtube Rocky Gerung Official, Jumat, 4 Agustus 2023, membantah kritikan tajam yang dia sampaikan menyerang pribadi Presiden Jokowi.
Sejak awal, mantan dosen filsafat UI ini menegaskan bahwa orasinya di depan buruh merupakan kritiknya sebagai akademisi terhadap kebijakan Presiden Jokowi, terutama menyangkut Omnibus Law dan IKN. Dua hal itu biasa dia sampaikan di berbagai forum.