Ferdy Sambo Dapat Keringanan Hukuman, Megawati Soekarno Putri Heran Kenapa Dapat Diskon

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri
Sumber :
  • tangkap layar instagram @brin

VIVA Bandung – Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri mengaku kesal karena hukuman Ferdy Sambo pada tingkat Mahkamah Agung (MA) dipotong dari semula hukuman mati menjadi seumur hidup.

"Tapi ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Udah gitu saya mikir gini: hukum Indonesia ini hukum apa, ya, sekarang? Saya bukan orang hukum lho, tapi kan saya bisa mikir lho, ini apa benernya," kata Megawati dalam Acara BPIP di Jakarta dilansir dari kanal VIVA, Senin, 21 Agustus 2023.

Ketua Umum PDIP itu juga mengaku sangat heran dengan kasus Ferdy Sambo yang telah membunuh anak buahnya saat menyandang status sebagai jenderal bintang dua. Padahal, di tingkat sebelum MA, Ferdy Sambo masih dijatuhi hukuman mati.

"Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?" Kata dia.

Kendati demikian, Megawati tetap menghormati aturan hukum yang berlaku, termasuk putusan yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Agung terkait hukuman kepada Ferdy Sambo.

"Bagi saya, saya menghormati mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati Mahkamah Konstitusi yang meskipun itu saya yang buat, bayangin saya ini sebagai presiden banyak lho buat ini," katanya.

Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023. Dia kemudian mengajukan banding pada Kamis 16 Februari 2023 atas putusan tersebut.

Permohonan banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada persidangan Rabu, 12 April. Setelah itu Sambo mengajukan kasasi ke MA. Oleh MA, pada sidang beberapa waktu, Ferdy Sambo mendapat “perbaikan kualifikasi tindak pidana” menjadi hukuman seumur hidup.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga mendapat keringanan hukuman dari yang semula penjara selama 20 tahun disunat menjadi 10 tahun. Hal ini diberikan oleh MA dalam putusan kasasi.

Sama seperti Sambo, saat dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, Putri sempat mengajukan banding ke PT DKI Jakarta, namun banding tersebut ditolak. Kemudian dia mengajukan kasasi ke MA.

Terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal, juga mendapat keringanan hukuman dari MA. Sebelumnya dia divonis hukuman 13 tahun penjara oleh PN Jaksel, kemudian Ricky mengajukan banding ke PT DKI Jakarta namun ditolak.

Baru pada Selasa, 2 Mei, Ricky mengajukan permohonan kasasi ke MA, hingga dirinya mendapat ‘perbaikan pidana’ menjadi pidana penjara 8 tahun dalam sidang putusan kasasi.

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, melalui kasasi, vonis terhadap Kuat disunat menjadi 10 tahun penjara.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa, 8 Agustus.