56 Tersangka Diringkus Polresta Bandung, Selama Operasi Libas Lodaya

pers rilis Polres Karawang
Sumber :
  • irvan

BANDUNG – Selama 10 hari menggelar Operasi Libas Lodaya 2022. Jajaran Polresta Bandung berhasil meringkus 56 tersangka pencurian dengan total 26 barang bukti kendaraan roda dua berbagai jenis.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, Operasi Libas Lodaya 2022 dilakukan serentak di Jawa Barat dimulai sejak 26 Mei 2022 lalu sampai 4 Juni 2022 kemarin.

"Operasi Libas Lodaya 2022 kami menyasar para pelaku pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, genk motor dan preminisme," ujar Kapolresta dalam sesi rilis di Mapolresta Bandung, Selasa, 7 Juni 2022.

Dari 56 tersangka yang diamankan tersebut, dijelaskan Kusworo, satu di antaranya merupakan anggota genk motor. Lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap, akibat perlawanan itu jajarannya pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Berbekal 31 laporan polisi, dalam kurun waktu 10 hari kami bisa mengamankan 56 tersangka beserta 26 kendaraan bermotor roda dua sebagai barang buktinya," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan petugas, Kapolresta mengungkapkan, dari puluhan tersangka itu melakukan modus yang bervariasi saat beraksi. Salah satunya ada yang mencuri dengan kekerasan dan pemberatan.

"Modus lainnya ada yang membegal memepet kendaraan kemudian menyakiti korban dan motornya dibawa. Ada juga yang melakukan pencurian bermotor dipinggir jalan dengan memakai kunci T," ungkapnya.

Masih dijelaskan Kapolresta, di antara para tersangka ada juga yang melakukan pencurian di dalam rumah menggunakan linggis dengan membuka jendela kemudian masuk ke rumah dan mengambil barang.

"Akibat perbuatannya, para tersangka yang kami amankan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, 363 KUHP dan 365 KUHP. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (irv)