Ibu dan Mantan Suami Norma Risma Resmi Jadi Tersangka, Polisi Segera Memanggil
- Viva Group
Viva Bandung – Ditreskrimum Polda Banten akan memanggil Rihana dan Rozy Zay Hakiki setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Norma Risma. Polisi melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke pelapor dan memberitahu penetapan tersangka ke Kejati Banten.
"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten.
Norma Risma melaporkan ibu kandung dan mantan suaminya ke Polda Banten atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Kasus itu ditangani Polda Banten sejak 29 Januari 2023 lalu.
Laporan itu statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu, 12 Juli 2023 setelah ditangani selama 6 bulan. Polda Banten juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.
"Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, maka pada Jumat, 18 Agustus 2023, penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan," terangnya.
Rihana dan Rozy diminta untuk kooperatif selama proses hukum berlangsung agar perkara ini bisa selesai dengan cepat.
"RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," jelasnya.