Ridwan Kamil Imbau Pemerintah Daerah Perketat Lalu Lintas Ternak
- Dok. Pemprov Jabar
BANDUNG – Menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau pemerintah daerah (pemda) kabupaten dan kota agar meningkatkan kewaspadaan dengan melaksanakan pengawasan lalu lintas ternak lebih ketat.
Hal ini disampaikan Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil ketika menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Iduladha 1443 Hijriah, di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu, 8 Juni 2022.
Menurutnya, pengawasan lalu lintas ternak yang masuk ke Jabar harus diperhatikan karena dari 100 persen wilayah Jawa Barat sumber pakannya bukan dari Jabar.
Oleh karena itu tugas Pemda Provinsi Jawa Barat membentengi di perbatasan dengan melakukan pengecekan lalu lintas ternak, juga selalu berkoordinasi dengan pejabat otoritas veteriner.
Adapun untuk lalu lintas ternak itu harus memenuhi persyaratan pemasukan dan pengeluaran ternak seperti menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), juga rekomendasi pengeluaran atau pemasukan saat melalulintaskan hewan atau produk hewan antar provinsi, maupun kabupaten/kota.
"Kondisi menjelang Iduladha yang perlu menjadi perhatian, yakni untuk kategori hewan kurban wilayah Jawa Barat 100 persen sumber pakannya bukan dari Jawa Barat," kata Kang Emil.
"Maka itu tugas Pemda Provinsi Jabar membentengi di perbatasan dengan pengecekan lalu lintas ternak yang melintasi Jawa Barat dengan melakukan pemeriksaan. Jadi Pemdaprov Jabar menahan potensi penyerbaran melalui perbatasan," imbuhnya.
Lebih lanjut Kang Emil menuturkan hanya empat persen dari 100 persen wilayah dan warga Jabar yang terdampak oleh penyakit mulut dan kuku (PMK) ternak, artinya Provinsi Jabar relatif aman terkendali.
"Dari 100 persen warga Jawa Barat, yang terdampak kasus ternak hanya sekitar persen di wilayah Jabar," ungkap Kang Emil.
"Kita memakai basis datanya dari desa atau kelurahan. Dari jumlah desa dan kelurahan di Jabar, yang terdampak itu hanya empat persen. Artinya, 95 persen mayoritas wilayah Jawa Barat relatif aman terkendali," tuturnya.
Kang Emil menegaskan pula dalam upaya memutus rantai penularan dan pencegahan penyebaran virus PMK, setiap hewan kurban yang akan dipotong harus memiliki surat keterangan layak kurban, sehingga hewan yang akan dikurban itu aman.
"Hewan kurbannya nanti akan disertai surat keterangan, bahwa hewan kurban itu layak, sehat, dan tidak berpenyakit," ujarnya.