Bagi Anda Pemilik Btc, Ini Rumus Hitungan Pajak Bitcoin di Indonesia
- @smindarwati
Akan tetapi, ada kebijakan terkait kepemilikan aset kripto dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan seiring sistem pemajakan pajak penghasilan di Indonesia yang bersifat self assessment.
Wajib Pajak yang memiliki aset kripto harus melaporkannya dalam SPT Tahunan Pribadi pada kolom 'Penghasilan Lain-Lain'.
Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang menyebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, merupakan objek pajak.
Meski secara spesifik tidak mengatur teknis pengenaan PPh atas keuntungan dari transaksi mata uang kripto seperti halnya pengenaan pajak atas keuntungan dari transaksi valas, jual-beli emas, maupun saham.
Itulah penjelasan tentang pajak cryptocurrency di berbagai negara di dunia dan bagaimana penerapannya di Indonesia, semoga bermanfaat. (irv)