Kapolres Karawang Ciduk 2 Tersangka Pimpinan Khalifatul Muslimin

Spanduk menentang Khalifatul Muslimin tersebar di Karawang
Sumber :
  • istimewa

Kedua tersangka dijerat dugaan pelanggaran pasal 82 ayat 2 juncto psl 59 ayat 4 Undang-Undang tahun 17 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organiasi kemasyarakatan menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 5 tahun sampai 20 tahun.

Serta dugaan pelanggaran pasal 107 ayat 1 KUHP tentang makar. Kemudian dugaan pelanggaran padal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Irv)