Terbaru, Pengakuan Eks Hakim Agung Soal Hukuman Jessica Wongso 20 Tahun Penjara

Mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun
Sumber :
  • tvOne

"Hakim tidak pernah boleh memperhatikan itu. UU menyebutkan hakim memiliki kemandirian, sehingga bagi saya penting mengukur (vonis yang akan dijatuhkan) dengan persesuaian, sesuai tidak saksi mengatakan apa? Ahli mengatakan apa? Kemudian terdakwa mengatakan apa? Lalu Hakim memiliki keyakinan dari petunjuk yang ada itu, kira-kira itu lah pikiran hakim (yang akan dituangkan dalam putusan)," tutur mantan anggota DPR RI tersebut.

Dia juga menjelaskan alasan majelis hakim dalam konstruksi pasal 340 terkait pembunuhan berencana, tidak menjatuhkan vonis maksimal terhadap Jessica Kumala Wongso, seperti hukuman mati atau seumur hidup.

"Kenapa dipilih 20 tahun? Dipilih 20 tahun karena JPU kemudian menuntut 20 tahun. Kenapa tidak hukuman mati? Kenapa tidak semua hidup? Kenapa 20 tahun? Karena ini persesuaiannya diukur oleh hakim," pungkasnya.