Terungkap, Segini Bayaran Otto Hasibuan dalam Bela Jessica Wongso

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan merespon kasus kliennya yang kembali ramai diperbincangkan publik usai muncul film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso di Netflix beberapa waktu lalu.

Diketahui, Jessica Wongso menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana 'Kopi Sianida' terhadap Wayan Mirna Salihin.

Otto Hasibuan mengaku bahwa dirinya tidak menerima bayaran sepeser pun alias Pro Bono dalam membela kasus Jessica Wongso.

"Saya tidak dibayar sama sekali. Saya tegaskan disini saya tidak dibayar," kata Otto Hasibuan dikutip dari Youtube Karni Ilyas Club, Jumat (6/10/2023).

"Hanya pernah waktu itu bapaknya Jessica mengantarkan semangkuk bubur kepada saya dan tim saya, hanya itu," imbuhnya.

Jessica Wongso dan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan

Photo :
  • VIVA.co.id

Tak hanya itu, Otto juga menepis kabar yang menyebut keluarga Jessica yang dianggap kaya raya dan mampu membayar mahal dirinya sebagai pengacara. Ia mengungkapkan, keluarga Jessica bukan berasal dari keluarga kaya. Orang tuanya hanya agen barang plastik, bukan yang punya pabrik.

"Keluarga Jessica itu tidak membayar saya. Secara ekonomi mereka menengah dengan ukuran rumah keluarganya yang tidak besar dan mewah," tuturnya.

Lebih  lanjut, Otto menegaskan bahwa dirinya membela Jessica Wongso bersifat pro bono alias sukarela dan tidak dibayar sepeser pun. "Kami membelanya pro bono. Saya membela bukan untuk menang, tapi untuk keadilan. Kalau menang mungkin bisa ngatur sana-sini, tapi kalau saya ingin mendapat keadilan, karena Jessica yang saya tahu tidak bersalah,” ucap Otto. 

Hingga saat ini, pengacara kondang itu tetap meyakini bahwa Jessica Wongso tidak bersalah dalam kasus kematian Mirna Salihin. Dia menduga adanya pelaku lain yang masih belum tertangkap dan terungkap identitasnya sampai saat ini.

"Saya tidak berani mengatakan dia 100 persen tidak bersalah, tapi 99,9 persen saya yakini dia tidak bersalah, karena 0,1 persen itu Tuhan yang punya kekuasaan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Jessica Kumala Wongso divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dan divonis oleh hakim PN Jakarta Pusat dengan hukuman penjara 20 tahun. 

Atas vonis hakim tersebut, Jessica dan kuasa hukumnya juga sempat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi banding ditolak pengadilan. Dengan demikian, Jessica tetap harus menjalankan hukuman pidana dengan penjara 20 tahun. 

Mahkamah Agung (MA) juga menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh terpidana Jessica Kumolo Wongso atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Pada hari ini MA mengumumkan bahwa perkara No 498 K/Pidana/2017 atas nama terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jes, telah diputus dalam sidang Majelis Mahkamah Agung pada Rabu 21 Juni 2017, dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat, Kamis 22 Juni 2017.

Sidang kasasi dipimpin oleh Majelis Artidjo Kautsar. Sedangkan anggota majelis dalam kasasi itu adalah Salman Luthan dan Sumardiatmo, dengan Panitera pengganti Murganda Sitompul.