Didesak Dibatalkan! Pasal Penghinaan Presiden Dalam RKUHP Menuai Kritikan
- YouTube Sekretariat Presiden
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, juga ikut mengkritisi pasal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga DPR.
Dia mengatakan, semua orang sama kedudukannya di mata hukum. Haris menegaskan pasal tersebut harus ditolak keras jika disahkan. Sebab, pasal tersebut akan memunculkan kegaduhan lantaran jadi pasal karet.
"Menolak keras apabila disahkan RKUHP dalam pasal 218 dan 220 mengenai penghinaan terhadap presiden, wakil presiden bahkan anggota DPR karena hanya akan membuat gaduh di masyarakat dan berpotensi kembali menjadi pasal karet dengan tujuan membungkam kritik terhadap kinerja penguasa," ucap Haris.
Isu terkait digodoknya pasal penghinaan terhadap Presiden Wakil Presiden dan DPR jadi sorotan. Dalam draf RUU KUHP, penghinaan terhadap Presiden Wapres bisa terancam maksimal 3,5 tahun penjara.
Namun, jika dilakukan melalui media sosial atau sarana elektronik, ancamannya 4,5 tahun penjara. Lallu, untuk penghina lembaga DPR, bisa dipidana maksimal 2 tahun penjara. (irv)
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 9 Juni 2021 - 20:17 WIB