Dokumenter Netflix Jadi Motif Otto Hasibuan PK Jessica Wongso
- VIVA.co.id
Dari kisah dua petani miskin salah tangkap ini lah lahirnya instrumen hukum peninjauan kembali (PK). Sengkon dan Karta akhirnya dibebaskan karena memang bukan mereka pelaku pembunuhan.
"Kita enggak mikir ganti rugi, keadilan dulu lah ditegakkan. Kalau sudah terang-benderang tidak bersalah apakah negara tutup mata? Apakah hakim agung tutup mata dibiarkan begitu saja jadi dark number, hilang begitu saja, kita biarkan keadilan tidak terjadi di Republik ini," ujarnya.
Sekecil apa pun peluang, terang Otto, pihaknya akan tetap memperjuangkan keadilan. Ia meyakini masih banyak hakim-hakim yang mulia, jaksa-jaksa yang baik.
"Saya berharap menemukan hakim yang baik dan mulia, mau mempertaruhkan karirnya untuk hal ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dan divonis oleh hakim PN Jakarta Pusat dengan hukuman penjara 20 tahun.