Dampak Buruk Jika MK Mengabulkan Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres Menurut Pengamat Politik
- Viva.co.id
Bandung - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan akan membacakan hasil putusan gugatan batas minimal usia persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden per-tanggal 16 Oktober 2023 esok hari.
Tentu masyarakat Indonesia sudah menunggu hasil fenomenal yang akan diputuskan oleh MK, apakah MK menyetujui atau justru tidak sama sekali. Namun, tidak sedikit tentunya masyarakat yang menyangka bahwa MK akan mengabulkannya. Oleh karenanya banyak sekali lapisan elemen anak bangsa yang memohon kepada MK untuk tidak mengabulkan gugatan tersebut.
Menurut pengamat politik yang juga mantan pengurus PP Pemuda Muhammadiyah, Yustifriadi, dampak dari putusan MK jika mengabulkan gugatan tersebut tidak hanya berdampak pada eskalasi dan peta politik menjelang pemilu 2024. Namun dampaknya bisa lebih mengerikan dari hanya sekedar itu.
Pertama, Mempertegas Bangunan Dinasti Politik oleh Jokowi.
Indikasi jokowi membangun dinasti Politik sudah terlihat ketika boby nasution dan gibran menjadi kepala daerah. Kemudian disusul dengan melantik ketua MK Anwar Usman yang merupakan iparnya.
Pada fenomena itu sebetulnya sudah jelas bagaimana jokowi sedang membangun dinasti kekuasaan. Sehingga jika MK mengabulkan gugatan persyaratan minimal usia calon presiden dan wakil presiden, semakin mempertegas dan sulit dibantah bahwa jokowi sedang membangun dinasti kekuasaan.
Bisa dipastikan jokowi lah presiden terpilih pasca reformasi yang terlihat jelas secara kasat mata membangun dinasti kekuasaan. Padahal kita paham nepotisme merupakan salah satu tuntutan reformasi untuk dihilangkan. Dengan kondisi ini, tidaklah berlebihan jika jokowi merupakan presiden yang tidak mengemban amanat reformasi.
Kedua, pengkhianatan reformasi secara berjama'ah.
Ketika MK mengabulkan gugatan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden, maka Gibran yang merupakan anaknya presiden jokowi berpotensi besar menjadi calon wakil presiden, baik berpasangan dengan ganjar maupun dengan prabowo.
Tidak sedikit partai politik yang berdiri pasca reformasi dan politisi yang berlatar belakang aktivis 98 mendorong ke arah terciptanya bangunan dinasti kekuasaan tersebut. Dengan melupakan perjuangan yang berdarah-darah. Dengan heroik menjatuhkan soeharto diantaranya dengan dengan alasan menumbuhsuburkan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ketiga, Eskalasi Politik akan semakin panas.
Ketika MK mengabulkan gugatan tersebut, dan gibran menerima pinangan calon wakil presiden, tentu saja eskalasi politik akan semakin memanas. Tidak hanya di antara kontestan pemilu 2024, namun juga panasnya eskalasi tersebut akan terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Lembaga negara mana yang masih bisa dipercaya, MK sudah jadi alat kekuasaan, korupsi terjadi besar-besaran di kementerian, KPK yang seharusnya menjadi penegak hukum anti korupsi malah terindikasi masuk ke dalam "lingkaran setan" perilaku korupsi.
Keempat, akan terjadi "perang terbuka" antara Megawati dengan PDIP nya berhadapan dengan Jokowi dan Kekuatan politik yang diendorsenya.
Sudah sangat santer disebut-sebut gugatan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah upaya menyiapkan karpet merah untuk gibran menjadi calon wakil presiden. Jika gibran menerima pinangan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi prabowo sebagai calon presiden, maka bukan sekedar memanasnya eskalasi, namun jauh lebih dahsyat dari itu.
Dimana akan terjadi "perang terbuka" antara Megawati dan PDIP nya dengan Jokowi dan Kekuatan Politik yang diendorsenya. Perang terbuka ini akan menimbulkan kegaduhan politik yang mampu mempengaruhi kondisi masyarakat menjelang pemilu 2024.
Dan sudah bisa dipastikan jalanya proses pemilu akan banyak diwarnai dengan suhu yang panas di semua lapisan masyarakat. Sehingga sulit untuk mengatasi masalah ini selain MK tidak mengabulkan gugatan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden.
Andaipun MK mau mengabulkan, harus ditambahkan dengan klausul mulai berlaku pada pemilu 2029. Yang lebih elegan, jikapun MK mengabulkan dan memberlakukan putusannya untuk pemilu 2024, maka gibran menolak pinangan calon presiden dan koalisi manapun untuk menjadi calon wakil presiden. Nampak ini sikap gibran yang paling elegan dan secara politis, akan mendapatkan simpati rakyat sebagai investasi politik gibran ke depan