Tak Bayar THR Pekerja, Siap-siap Ini Sanksi untuk Pengusaha

Ilustrasi Uang
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – Sejumlah sanksi akan diberikan Kementerian Ketenagakerjaan kepada pengusaha yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan, Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Pengusaha yang tidak membayar THR akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha

Hal ini sesuai dengan pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Adapun sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu.

"Akan diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR," ujar Haiyani Rumondang dalam konferensi pers secara virtual, pada Jumat 8 April 2022.