Anwar Usman: Semoga Allah Ampuni Orang yang Berkata MK Mahkmah Keluarga
- Viva.co.id
Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman sebagai Ketua MK. Lantaran Anwar terbukti lakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.
Ketua MKMK, Jimly Ashiddiqie menyebut Anwar Usman telah melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Dalam penjelasannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan dirinya tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena berdasarkan Peraturan MK, hakim Konstitusi yang diberhentikan tidak hormat karena pelanggaran kode etik dapat mengajukan banding. Majelis banding pun nantinya dibentuk berdasarkan PMK.