Modus Operandi Ayah Cabul Sukabumi Setubuhi 2 Anak Pakai Kekerasan
- Pixabay
Bandung – Polres Sukabumi menggelar konferensi pers pada untuk mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap kedua anak kandungnya.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman.
Dalam laporan polisi nomor LP/B/508/X/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tanggal 23 Oktober 2023, terungkap bahwa tersangka, dengan inisial (N), telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap dua anak perempuannya sejak mereka berusia 9 tahun.
Modus operandi tersangka melibatkan pemaksaan, kekerasan, dan penggunaan alat seperti kabel, besi, raket, serta benda hiasan dinding.