Resmi Tersangka, Ini Deretan Laporan Ghisca Debora Aritonang di Kasus Penipuan Tiket Coldplay
Selasa, 21 November 2023 - 06:32 WIB
Sumber :
- Istimewa
“Total barang bukti ini kurang lebih ada 600 juta, dan sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka,” papar Susatyo seperti dikutip Viva Bandung dari PMJ News.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” lanjut dia.
Ghisca Debora Aritonang saat ini didakwa dengan dua pasal KUHP, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana.
Untuk setiap pasal yang didakwa, Ghisca Debora Aritonang akan dijatuhi hukuman penjara empat tahun.