Polisi Terima 6 Laporan Terkait Kasus Penipuan Ghisca Debora Aritonang,

Ghisca Debora Aritonang
Sumber :
  • Istimewa

Ghisca Debora Aritonang saat ini dijerat dengan dua pasal KUHP, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana. 

Untuk setiap pasal yang didakwa, Ghisca Debora Aritonang akan dijatuhi hukuman penjara empat tahun.