Dijadikan Tersangka atas Kasus Gratifikasi, Firli Bahuri Masih Berhak Terima Gaji 75 Persen
- ANTARA
VIVA Bandung - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri resmi telah dijadikan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Atas kasus tersebut, kini dirinya telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Meski begitu, dirinya tetap berhak menerima gaji sebesar 75 persen.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam Pasal 7 disebutkan pimpinan KPK masih menerima 75 persen gaji meskipun statusnya telah menjadi tersangka atas sebuah kasus.
"Bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilan," demikian bunyi Pasal 7.
Tidak hanya itu, Firli juga masih berhak menerima tunjangan perumahan, asuransi kesehatan dan jiwa hingga tunjangan hari tua.Tunjangan ini diberikan sejak Firli diberhentikan sementara.
Berdasarkan PP RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP 29 Tahun 2006, berikut merupakan besaran gaji hingga tunjangan yang diterima pimpinan KPK:
- Gaji pokok Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan Rp24.818.000
- Tunjangan kehormatan Rp2.396.000
- Tunjangan perumahan Rp37.750.000
- Tunjangan transportasi Rp29.546.000
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000
- Tunjangan hari tua Rp8.063.500
Adapun Gaji pokok beserta tunjangannya itu akan diberhentikan usai adanya putusan hukum tetap terhadap tersangka dari pengadilan.
Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan atas kasus tersangka kasus gratifikasi yang dilakukan oleh dirinya.