Ditetapkan Sebagai Tersangka, Komika Aulia Rakhman Ditahan di Polda Lampung

Komika Aulia Rakhman di Polda Lampung.
Sumber :
  • Viva.co.id

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula ketika tersangka AR menerima tawaran untuk tampil dalam acara "Desak Anies Baswedan" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame dalam rangka berbicara komedi.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah.

Photo :
  • Viva.co.id

Pada saat itu, Aulia Rakhman dihubungi oleh Farhan dan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara tersebut.

Pada hari kejadian, Aulia Rakhman kemudian menyampaikan materi stand up comedy-nya.

Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penghinaan terhadap agama adalah mengenai nama Muhammad.

"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua," kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara "Desak Anies" yang berdurasi 2 jam dan 2 menit. 

Tambah Umi, tersangka AR dijerat pasal 156 huruf a KUHP terkait penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP soal kebencian terhadap suatu golongan.