Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Bandung Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mendapatkan remisi Natal 2023. Remisi tersebut berupa pengurangan masa hukuman selama satu bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"PC dapat remisi khusus hari raya Natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Selasa 26 Desember 2023.

Meskipun demikian, Deddy menyampaikan bahwa hanya Putri yang diberikan remisi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup. Yang lainnya beragama Islam," tukasnya. 

Deddy mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023, pada Senin, 25 Desember 2023.