Jelang Sidang Kasus Perselingkuhan Rozy Zay dan Rihanah, Kuasa Hukum Norma Risma Tegaskan Hal Ini
Selasa, 6 Februari 2024 - 21:34 WIB
Sumber :
- Viva Group
Adapun kedua tersangka Rozi Zay Hakiki dan Rihanah dijerat pasal 284 KUHP pidana tentang perzinaan dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan.