Polisi Ungkap 1 Pelaku ABH Lakukan Tindak Asusila Pada Kasus Perundungan SMA Binus Serpong
- Viva.co.id
VIVA Bandung – Seorang pelaku yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) telah didakwa dengan pasal terkait kekerasan dan pelanggaran kesusilaan dalam kasus perundungan di SMA Binus Internasional BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan keterangan anak saksi, pihaknya telah mengumpulkan fakta-fakta terkait tindakan perundungan tersebut.
Salah satu fakta yang ditemukan adalah pelaku melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban.
"Dari 8 ABH, 7 dikenakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan. Sementara, satu lainnya melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban dan atau pengeroyokan," katanya.
Dalam kasus ini, ABH yang melakukan tindak kesusilaan akan dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP.
Atau, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Satu anak pelaku dikenakan TPKS, yakni setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaanya, maka ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kementerian PPPA sedang berupaya menyelesaikan kasus melalui proses diversi, mengacu pada undang-undang perlindungan anak.
Perundungan ini terjadi sejak 2 Februari 2024 karena adanya tradisi tidak tertulis di dalam kelompok tertentu. Korban mengalami luka dan trauma berat akibat kejadian ini.