Terbukti Melakukan Perselingkuhan, Kuasa Hukum Minta Rozy Zay dan Ibu Norma Risma Dipenjara

Kuasa Hukum Norma Risma, Subadria Nuka (tengah).
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Kasus perselingkuhan kontroversial antara menantu dan mertua Rozy Zay Hakiki (22) dan Rihanah (42) kini memasuki babak baru.

Suami dan ibu Norma Risma tersebut kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa, 19 Maret 2024 sore.

Kuasa Hukum Norma Risma, Subadri Nuka, mengaku jika kedua terdakwa tersebut telah mengakui adanya perselingkuhan saat dilakukan penggerebekan yang dilakukan oleh warga sekitar.

"Intinya semua yang disampaikan oleh klien kami Mbak Norma ini dan terdakwa pun mengiyakan, dan ga ada yang disanggah. Jadi yang disampaikan semua terkait penggerebekan, terkait mereka digerebek karena apa, itu tidak ada yang disanggah oleh terdakwa," kata Subadria ditemui di PN Serang, Selasa 19 Maret 2024.

Kuasa Hukum Norma Risma, Subadria Nuka (tengah).

Photo :
  • Viva.co.id

Meski begitu, agenda sidang lanjutan dalam kasus perselingkuhan an tara menantu dan mertua tersebut sempat molor. Hal itu dikarenakan para terdakwa terlambat hadir.

Sidang tertutup yang awalnya dijadwalkan pada pukul 08.30 WIB tersebut, akhirnya baru bisa dilaksanakan pada pukul 14.30 WIB.