Pernyataan Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud Bisa Diskreditkan Polri

Ketua Jaringan Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn
Sumber :
  • Istimewa

Selain itu, kata dia, Polri adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melindungi masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, yang ingin menyatakan pendapat di muka umum.

"Tetapi apabila pernyataan yang disampaikan oleh seseorang atau kelompok melalui media atau forum lain itu dapat merugikan pihak lain, maka siapa pun yang merasa dirugikan berhak melaporkan pernyataan yang dinilai merugikan itu kepada Polisi, termasuk Polri sendiri," tegas Romadhon.

"Indonesia adalah negara hukum, apabila anda merasa sebagai pihak yang dirugikan maka anda berhak melapor," pungkasnya.