Pakai Visa Haji Ilegal, 37 Jamaah Indonesia Ditangkap Polisi Saudi, Terancam Hukuman Berat
- Pixabay / Konevi
VIVA Bandung - 37 jamaah Haji asal Indonesia kedapatan tidak bisa menunjukan visa Haji saat diamankan oleh petugas Kepolisian Arab Saudi.
Usut punya usut, ternyata mereka masuk ke Saudi menggunakan visa ziarah.
Selain itu, mereka juga kedapatan mengenakan tanda pengenal dan gelang Haji palsu.
"37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," Ucap Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary di laman Kemenag dikutip Minggu (2/6/2024).
Yusron menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap menaati peraturan yang berlaku di sana.
Pasalnya, pihak Kerajaan Saudi tidak akan pandang bulu dalam memberikan sanksi kepada siapapun yang telah melanggar aturan.
"Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan juga deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” ucapnya.
Lanjut Yusron, hukuman berat sudah menunggu kepada penyelenggara atau organizer yang mengajak jamaah untuk berangkat Haji dengan cara ilegal.
Hukuman Nya pun tidak main-main, bisa penjara selama enam bulan, deportasi, dibanned hingga denda 50 ribu SAR.
"Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang, dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda," Jelasnya.
Yusron mengingatkan kepada masyarakat Muslim Indonesia untuk tidak tergiur dengan tawaran Haji ilegal dengan harga murah.
Sebab, hal itu akan memberikan dampak kerugian yang cukup besar.
"Jadi jangan coba-coba. Mari kita taati ketentuan Saudi, mari kita bijak dan pandai dalam menyikapi keinginan kita dalam melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai uang sudah hilang, kesempatan berhaji pun melayang," Tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 24 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan pihak Kepolisian Arab Saudi karena tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi perhajian.
Mereka ditangkap tepat saat miqat Bir Ali di Madinah pada pukul 12.00 waktu setempat.
Dari kesemua jamaah tersebut, 22 di antara mereka langsung dilakukan deportasi.
Sementara itu, dua orang lainnya akan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, sebab keduanya merupakan koordinator dalam rombongan tersebut.