Ormas Keagamaan Diberi Waktu 5 Tahun untuk Menerima Tawaran Kelola Tambang, Menteri ESDM: Cepet!

Presiden Jokowi pimpin rapat sidang kabinet di Istana Jakarta.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Pemerintah Republik Indonesia memberi waktu tenggak 5 (lima) tahun bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk menerima tawaran pengelolaan tambang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.   

“Kalau nggak dikerjakan dalam 5 tahun, ya, (izinnya) nggak berlaku. Jadi, kalau ada yang dikasih (izin), cepet bikin badan usaha,” kata Arifin dikutip dari Antara, Jakarta, Sabtu (8/7/2024).

Arifin Tasrif mengatakan, sedikitnya sudah ada enam wilayah tambang yang disediakan khusus untuk ormas keagamaan.

Keenam lahan tersebut merupakan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Arifin mengaku, setidaknya ada enam ormas keagamaan yang akan mendapat izin pengelolaan tambang dari pemerintah. 

“NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha. Kira-kira itulah,” ujar Arifin Tasrif.