Pelaku Pemerasan Disertai Pengancaman Terhadap Ria Ricis Tertangkap, Baru Berusia 29 Tahun

Pelaku pemerasan disertai pengncaman terhadap Ria Ricis.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Pelaku pengancaman disertai pemerasan terhadap YouTuber Ria Ricis akhirnya berhasil ditangkap.

Diketahui pelaku merupakan warga Cipayung, Jakarta Timur berinisial AP yang baru berusia 29 tahun. 

"Melakukan pengancaman melalui WhatsApp kepada korban melalui manajer dan asisten korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 11 Juni 2024.

AP diduga telah melanggar Pasal 27B Ayat (2) Juncto Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pengancaman disertai pemerasan terhadap Ria Ricis sebesar Rp300 juta.

Ria Ricis.

Photo :
  • Viva.co.id

Kabar penangkapan pelaku telah dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

"Pada tangga 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jaktim," ujarnya, Selasa, 11 Juni 2024. 

Mantan Kapolres Kota Solo itu menjelaskan, tersangka AP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Markas Polda Metro Jaya. 

"Pada tangga 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jaktim," ujarnya, Selasa, 11 Juni 2024.