Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Bongkar Bukti Baru Kesaksian Palsu Aep dan Dede
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Bandung – Tim kuasa hukum dari terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, memenuhi undangan gelar perkara awal di Bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu oleh Aep dan Dede.
"Hari ini kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim ini atas undangan penyelidik yang akan tentu saja meminta keterangan kami dan menggelar perkaranya," ucap Roely Panggabean selaku kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Selasa, 23 Juli 2024.
Roely Panggabean, selaku kuasa hukum terpidana, menjelaskan bahwa mereka datang untuk memberikan keterangan dan mengikuti proses gelar perkara. Mereka juga menyerahkan barang bukti baru yang diperoleh beberapa waktu lalu.
"Jadi rekan-rekan sekalian saya berkapasitas berbicara sebagai pelapor ya karena kami berkolaborasi dengan terlapor maka kuasa hukum terlapor juga hari ini hadir," kata Jutek.
Jutek Bongso, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa mereka juga hadir bersama kuasa hukum terlapor. Jutek membawa bukti pengakuan dari Dede yang menyatakan bahwa keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan tahun lalu tidak benar.
Lebih lanjut, Jutek menyebut bahwa kuasa hukum Otto Hasibuan juga akan hadir di Bareskrim Polri.