Tidak Terbukti Lakukan Pembunuhan Jadi Alasan Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tanur

Gregorius Ronald Tannur, Anak DPR yang Aniaya Pacar
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, memutuskan pembebasan terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan sang kekasih, Dini Sera Afriyanti (29). 

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa yang juga merupakan anak anggota DPR tidak terbukti melakukan pembunuhan ataupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. 

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya di Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Menurut Hakim, terdakwa masih mencoba berupaya melakukan pertolongan terhadap korban dengan membawanya ke rumah sakit. 

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.

Hakim meminta agar Jaksa segera membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan. 

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.

Mendengar putusan tersebut, Ronald Tannur langsung menangis bahagia dan menyebut putusan tersebut merupakan jalan adil yang diberikan oleh Tuhan.  

"Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu.

"Alhamdulillah," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa dengan dakwaan 12 tahun penjara.

Menurutnya, terdakwa telah terbukti melanggar pasal  pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Gregorius Ronald Tannur, Anak DPR yang Aniaya Pacar

Photo :
  • Viva.co.id

Sebagai informasi, Dini Sera Afriyanti (29) tewas dianiaya oleh teman kencannya Gregorius Ronald Tannur usai dugem di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.