Panggilan 'Peringatan Darurat' Menggema di Medsos Ditengah Upaya DPR Menganulir Putusan MK

Postingan peringatan darurat menggema di medsos.
Sumber :
  • tvonenews.com

"AGAK LAEN BAPAKMU AGAK LAEN MAMAKMU AGAK LAEN KAU SEKELUARGA!!!" komentar @farlansyahb.   

Sebelumnya, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta.

Dengan perubahan ini lebih banyak partai politik yang dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah.