Panggilan 'Peringatan Darurat' Menggema di Medsos Ditengah Upaya DPR Menganulir Putusan MK
Rabu, 21 Agustus 2024 - 19:03 WIB
Sumber :
- tvonenews.com
"AGAK LAEN BAPAKMU AGAK LAEN MAMAKMU AGAK LAEN KAU SEKELUARGA!!!" komentar @farlansyahb.
Sebelumnya, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta.
Dengan perubahan ini lebih banyak partai politik yang dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah.