Buntut Diduga Lakukan Fitnah dan Intimidasi, Bahar bin Smith Kembali Terjerat Kasus Hukum
- Istimewa
Bandung, VIVA - Pimpinan Ponpes Ta'jul Alawiyyin Bogor, Bahar bin Smith diduga telah melakukan kekerasan, fitnah, hingga intimidasi.
Bahar pun kini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum dari korban yang bernama Addin Arifin.
Kuasa hukum Addin, Harry Pribadi mengatakan, kejadian intimidasi itu dilakukan oleh Bahar di rumah pribadi milik kliennya di wilayah Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat pada 17 Maret 2024.
Lanjut Harry, Bahar melakukan intimidasi tersebut tidak sendiri, diduga ia dibantu oleh kedua rekannya bernama M Asad Shahab dan Fazarullah.
"Kami mewakili korban dari dugaan suatu Tindak Pidana perbuatan yang tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, fitnah, intimidasi, persekusi, ancaman kekerasan, dan pengrusakan yang terjadi di kediaman Klien Kami Grandwisata, Cluster Rivertown BC 15/07-BC 11/30, RT 002/RW 009, desa Lambangjaya," ujar Kuasa Hukum Addin Arifin, Harry Pribadi Garfes di Jakarta Selatan, Kamis malam, 29 Agustus 2024.
Kata Herry, laporan yang ia ajukan terkait Habib Bahar dan kawan-kawan sudah mulai berjalan di Polda Metro Jaya.