Buntut Diduga Lakukan Fitnah dan Intimidasi, Bahar bin Smith Kembali Terjerat Kasus Hukum
Jumat, 30 Agustus 2024 - 20:10 WIB
Sumber :
- Istimewa
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1838/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 01 April 2024.
Ia juga mengaku pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP di kediaman korban.
"Pemanggilan saksi-saksi dari pihak pelapor, untuk dimintai keterangan atau klarifikasi di Polda Metro Jaya," kata Harry.
Berdasarkan pengakuan Herry, salah satu terlapor bernama M. Assad Shahab sudah memberikan keterangannya kepada pihak kepolisian pada Jumat 23 Agustus 2024.
Dalam laporan tersebut, Habib Bahar bin Smith dkk turut meminta agar dijerat dengan pasal 335 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 167 KUHP.