Terungkap, Alasan Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan Sebagai Kadiv Propam

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Polri

BANDUNG – Irjen Ferdy Sambo resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo. Dia mengatakan, hal tersebut untuk menghindari spekulasi penanganan kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

Seperti diketahui, aksi baku tembak polisi dengan polisi tersebut terjadi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo yang berada di kawasan Kompleks Polri Duren Sawit, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Dari insiden tersebut, Brigadir J meninggal dunia akibat terkena timah panas yang dilontarkan dari senjata Bharada E.

"Bahwa mencermati perkembangan yang ada dan juga spekulasi-spekulasi yang berkembang, tentunya akan berdampak terhadap proses yang sedang kita laksanakan. Jadi saya putuskan bahwa mulai malam ini, jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam saat ini kita nonaktifkan," kata Sigit dikutip dari VIVA, Senin, 18 Juli 2022.

Sementara, jabatan Divisi Propam Polri akan diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Prabowo.

"Apa yang terkait dengan kegiatan-kegiatan di Propam dikendalikan oleh Wakapolri," jelas dia.

Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA / M Ali Wafa

Langkah dinonaktifkannya Irjen Ferdy Sambo, ujar Sigit, agar proses penyelidikan kasus baku tembak Brigadir J dengan Bharada E berjalan secara objektivitas, transparansi dan akuntabel.

"Saat ini sedang berjalan proses pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti juga berjalan. Tentunya, kita akan mengumpulkan selain saksi juga bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara scientific crime investigation, sebagaimana komitmen kami untuk memproses seluruh peristiwa yang ada ini," ujarnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan yang dibuat khusus untuk mengusut kasus baku tembak di rumah Irjen Sambo. Adapun, tim khusus ini dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Kemudian dibantu oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryo, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Wahyu Widada. Selain itu, melibatkan unsur dari Divisi Propam Polri, yakni Biro Provos dan Paminal.

Selain itu, tim gabungan khusus ini juga melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI).