Naik Penyidikan, Kasus Brigadir J Kini Ditangani Polda Metro Jaya
"Penyidik Polrestro Jakarta Selatan tetap dilibatkan dan Bareskrim Polri berikan asistensi," ucap Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polres Jakarta Selatan dikabarkan menerima laporan langsung dari istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dalam kasus dugaan pelecehan, sekaligus baku tembak di dalam rumah dinas suaminya yang menewaskan seorang polisi.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan, Selasa, 12 Juli 2022, "kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289".
Pasal 289 KUHP berbunyi, 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun'.