PAN Dianggap Curi Start Kampanye, Mendag Dilaporkan Ke Bawaslu
- Istimewa
Selain tidak berintegritas, cara semacam itu juga dinilai tidak beretika, dalam kasus tersebut Bawaslu juga tidak berwenang untuk menindak sebab hal itu dilakukan diluar masa kampanye.
"Ini lebih kepada persoalan etika, karena di Indonesia ini lebih mementingkan hukum daripada etika, setiap menemui permasalahan serupa Bawaslu pasti menjawab hal yang sama bahwa mereka tak berwenang menindak karena hal itu dilakukan diluar jadwal kampanye pemilu," kata dia.
Ia menegaskan bahwa, Bawaslu perlu hadir ditengah kegelisahaan rakyat, meski saat ini, secara formal belum masuk tahapan kampanye, dan dengan begitu belum dapat ditetapkan peserta pemilu.
"Merujuk Undang-Undang Pemilu, seluruh aktivitas parpol saat ini belum dapat diasumsikan melanggar tahapan pemilu, tapi hal ini berpotensi akan diikuti parpol lain, apa lagi menggunakan fasilitas negara (Minyakita)," imbuhnya.
Laporan tersebut, kata Ola, dilakukan agar Bawaslu membuat terobosan penting sebagai institusi pengawas pemilu sepanjang waktu.
"Makna menetapkan masa bakti Bawaslu itu lima tahunan, hal itu untuk memastikan bahwa, tidak ada pelaku politik yang menggunakan segala cara untuk mendapatkan suara, seperti kampanye diluar jadwal ini," pungkasnya. (Irv)