Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun
Jumat, 22 Juli 2022 - 20:51 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kemudian pelaku memasukan dan memainkan alat kelamin korban dengan menggunakan jarinya selama beberapa detik.
"Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya tersebut," kata Tri.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum hingga pakaian korban saat kejadian tersebut.
"Atas ulanya, pelaku diancam pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak," tegas Tri.