Ngeri! ACT Diduga Selewengkan Dana Rp34 Miliar untuk Korban Boeing

Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

"Ya, Rp450 juta itu hanya untuk A (Ahyudin), sementara IK (Ibnu Khajar) menerima Rp150 juta per bulan," jelasnya. 

"Jadi, mereka ini sudah ditetapkan tersangka, tetapi belum dilakukan penahanan," imbuhnya. 

Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf.

Photo :
  • tvOne/Langgeng Puji

Para tersangka dijerat beberapa pasal, di antaranya pasal tindak pidana penggelapan, ITE, tindak pidana yayasan, dan pencucian uang. Berikut pasal yang menjerat para tersangka: Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. Lalu Pasal 3, 4, 6, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.