Petinggi ACT Tilep Donasi Korban Lion Air : Lebih Rakus dari Binatang
- VIVA / Yeni Lestari
BANDUNG - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat tersangka kepada mantan Presiden sekaligus pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini, Ariyana Hermain (HH) selaku pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, kemudian Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.
Mereka diduga menyelewengkan dana bantuan dengan modus pemotongan donasi dari 20 hingga 30 persen pada 2015. Lantas kasus tersebut jadi perbincangan di media sosial yang mengecam perbuatan mereka atas pemotongan tersebut. Salah satunya, akun akun media sosial Twitter @pengarang_sajak.
"Kyai di kampung gue pernah ngomong begini. Yang makan hak anak yatim lebih rakus dr binatang. Sama halnya dengan makan api neraka yg di dalam perutnya terus menyala2 dan tak akan pernah padam," ujarnya, Selasa 26 Juli 2022.
Kemudian netizen lainnya menyatakan dukungan penuh aparat kepolisian mengungkap lembaga penipuan berkedok ustaz. "Semoga sisa thn ini bisa dibersihkan dari preman berkedok ustad, lembaga penipu umat dan para bajingan penjual agama, pelan tapi pasti alam akan buka kedok kalian satu satu dan dimusnahkan," ujar @L_jagad.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus ACT. Kemudian, Ahyudin dan Ibnu juga duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan Yayasan ACT.
"Hasil usaha dari badan hukum yang didirikan oleh yayasan tak harusnya juga digunakan untuk tujuan berdirinya yayasan. Akan tetapi, dalam hal ini A menggunakannya untuk kepentingan pribadi," jelas dia.
Ahudyin juga menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk dari dana Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT610 tidak sesuai dengan peruntukannya. Tersangka Ibnu Khajar, lanjut Ramadhan, membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi CSR atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait dana kemanusiaan kepada ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610. "Sebagai presidium yang juga menentukan dana yang dipotong 30 persen," ujarnya.
Sedangkan, tersangka Hariyana, Ramadhan mengatakan, perannya sebagai Ketua Pengawas ACT pada tahun 2019 sampai 2022. Menurut dia, Hariyana punya tanggung jawab sebagai HRD general affair, serta melakukan kegiatan pembukuan keuangan Yayasan ACT. "Mens-Reanya sebagai pembina, vice operasional Presidium ACT yang memiliki tanggung jawab sebagai HRD, dimana semua pembukuan ACT otoritas yang bersangkutan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat orang tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 70 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun untuk TPPU, dan penggelapan 4 tahun penjara. (bdg)