Kuasa Hukum Endus Kejanggalan Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Bongsu.
Sumber :
  • YouTube KDM

VIVABandung - Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso mencium adanya kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK), Senin, 16 Desember 2024.

Salah satu yang disorot oleh Jutek adalah pihaknya yang baru mendapatkan hasil press release dari MA pukul 12:30 WIB. Sedangkan, hasil tersebut sudah beredar dua jam sebelum pihaknya mendapat pemberitahuan.

"Emang ini cukup aneh, yang kami pertanyakan adalah kami mendapatkan press release dari MA pukul 12:30. Sementara pukul 10:00 sudah beredar putusan melalui online," ungkap Jutek, dilansir YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Senin, 16 Desember 2024.

Keluarga tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

Photo :
  • tvonenews.com

 

Tidak lupa Jutek juga memberikan semangat kepada keluarga terpidana agar tetap tabah menghadapi putusan tersebut.

"Bapak ibu sekalian tetap tenang, tetap berjuang dan tetap semangat. Kami akan tetap berjuang, kami yakin kebenaran akan tetap ditegakkan," tegas Jutek.

Jutek menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti mencari keadilan untuk tujuh terpidana kasus Vina, sebab kebenaran pasti akan datang tepat pada waktunya.

"Kita lihat celah hukum apa yang bisa kami lakukan. Semoga Allah SWT meridhoi kita semua," tukas Jutek.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Alhasil, kini tujuh terpidana masih akan tetap mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Putusan tersebut diketahui dari situs MA pada Senin, 15 Desember 2024.

Adapun PK tersebut dibagi menjadi dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

PK tersebut diadili majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan dianggotai Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. Putusan diketok hari ini.

Kemudian kedua PK nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto.

PK tersebut diadili majelis hakim Burhan Dahlan dan dianggotai Jupriyadi serta Sigid Triyono. Putusan diketok hari ini.*