Cak Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • pixabay

Kenaikan tarif PPN 12 persen akan berlaku secara selektif pada barang dan jasa tertentu, terutama yang termasuk dalam kategori mewah atau premium. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk tidak membebani masyarakat luas, tetapi lebih ditujukan kepada kalangan atas.

Berikut adalah daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan:

1. Layanan Kesehatan Premium: Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan eksklusif lainnya.

2. Layanan Pendidikan Premium: Institusi pendidikan bertaraf internasional atau dengan biaya tinggi.

3. Konsumsi Listrik Rumah Tangga: Rumah tangga dengan daya listrik 3.600–6.600 Volt Ampere (VA).

4. Beras Premium: Beras berkualitas tinggi yang dijual dengan harga di atas rata-rata.