Cak Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • pixabay

3. Barang Kebutuhan Dasar Industri: Tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri tetap dikenakan tarif PPN lama sebesar 11 persen.