Cak Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • pixabay

5. Buah-Buahan Premium: Buah impor atau lokal yang masuk kategori premium.

6. Ikan Berkualitas Tinggi: Seperti salmon dan tuna.

7. Udang dan Crustasea Mewah: Contohnya king crab.

8. Daging Premium: Daging jenis wagyu atau kobe dengan harga mencapai jutaan rupiah per kilogram.

Objek PPN Berdasarkan Ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai:

1. Barang Kena Pajak (BKP): Barang elektronik seperti TV, kulkas, smartphone, kendaraan bermotor, hingga pakaian dan barang fesyen.

2. Jasa Kena Pajak (JKP): Jasa internet, penyediaan tempat parkir, catering, dan hiburan.