Sudah Tahu Syarat PKH 2025? Pastikan Anda Memenuhi Kriteria Ini!
Sabtu, 28 Desember 2024 - 21:17 WIB
Sumber :
Tidak Menerima Bantuan Sejenis: Penerima tidak boleh sedang mendapatkan bantuan lain yang serupa dari pemerintah.
Terdaftar di DTKS: Calon penerima harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria ini berhak mendapatkan bantuan dengan nominal yang bervariasi, tergantung pada kategori penerima. Berikut adalah rincian besaran bantuan berdasarkan kategori: